1 PENGERTIAN PANCASILA
Istilah
“Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV,
yaituterdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan
dalam bukuSutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh
bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir.
Soekarno mengusulkan Pancasila sebagaidasar negara dalam sidang Badan
Penyidik Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia.
1. Dari Segi Etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya Panca “lima” dan Sila
/ syila “batu sendi, tingkah laku atau dasar”.Tingkah laku disini
diartikan sebagai tingkah laku yang baik. Jadi, pancasila ialah lima
batu sendi, yaitu lima dasar tingkah laku baik yang menjadi sendi dari
masyarakat.
2. Dari
segi Terminologi, Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara
Indonesia” mempunyai pengertiansebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang
pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada
tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesiasedang menggali apa
yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan padawaktu itu.
Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :
1. Kebangsaan
2. Prikemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
3. 5.Ketuhanan YME
2 PELAKSANAAN PANCASILA dan UUD 1945 secara Murni Dan Konsekuen
1. BIDANG POLITIK
Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat :
a. kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
b. kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik,
c. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
d. supremasi hukum.
Begitu pula standar demokrasinya yang :
a. bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel,
b. berpihak kepada ‘social welfare’, serta
c. meredam konflik dan utuhnya NKRI.
Aktualisasi
secara objektif seperti perbaikan di tingkat penyelenggara
pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti paham betul bagaimana bekerja
sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman.
2. BIDANG EKONOMI
Ekonomi
menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan
artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan
bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Jadi
interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling
menjatuhkan.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi:
1. ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3. ekonomi berkeadilan social.
3. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Pertama, Cara efektif dalam menrapkan adalah
dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah,
pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian
terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.
Kedua,
sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang
biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan
dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.
Ketiga,
pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih
mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak
sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain
itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara
yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.
4. BIDANG HUKUM
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
· Perdamaian - bukan perang.
· Demokrasi - bukan penindasan.
· Dialog - bukan konfrontasi.
· Kerjasama - bukan eksploitasi.
· Keadilan -bukan standar ganda.
Pertahanan
dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya
hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak
dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam.
Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya
sebagai soatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan
kekuasaan.
Peranan
Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai
segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa
“law making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law
enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan
kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:
1. Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen
2. Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia
3. Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.
Beberapa
arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera
direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:
1. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi
melalui program legislasi.
2. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang
efektif.
3. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
4. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
3 PELAKSANAAN PANCASILA DALAM KONTEKS BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Reformasi
Kondisi
sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak
kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana
dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung
tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja
(PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan
PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar
menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan
listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah
untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum
dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam
proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku
politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan
tersebut.
Di
balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu
keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga
kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar
keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan
bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti: (1)
adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa
Indonesia; (2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3)
adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN).
B. Pelaksanaan Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Pilar
Sistem Ekonomi Pancasila meliputi: (1) ekonomika etik dan ekonomika
humanistik (dasar), (2) nasional ekonomi dan demokrasi (cara/metode
operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).
Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup
dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan
pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi
apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: (a) Barang dan jasa apa yang
akan dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara
memproduksi barang dan jasa itu, dan (c) Untuk siapa barang tersebut
dihasilkan, dan bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke
masyarakat.
Langkah
yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman
nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu
dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke
arah ekonomi yang humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan
dan mendorong persaingan yang saling mematikan untuk memuaskan
kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yang
mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai
manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari
fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius), dan makhluk beretika
(homo ethicus).
Pembangunan
politik memiliki dimensi yang strategis karena hampir semua kebijakan
publik tidak dapat dipisahkan dari keberhasilannya. Tidak jarang
kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah mengecewakan sebagian besar
masyarakat. Beberapa penyebab kekecewaan masyarakat, antara lain: (1)
kebijakan hanya dibangun atas dasar kepentingan politik tertentu, (2)
kepentingan masyarakat kurang mendapat perhatian, (3) pemerintah dan
elite politik kurang berpihak kepada masyarakat, (4) adanya tujuan
tertentu untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.
Keberhasilan
pembangunan politik bukan hanya dilihat atau diukur dar terlaksananya
pemilihan umum (pemilu) dan terbentuknya lembaga-lembaga demokratis
seperti MPR, Presiden, DPR, dan DPRD, melainkan harus diukur dari
kemampuan dan kedewasaan rakyat dalam berpolitik. Persoalan terakhirlah
yang harus menjadi prioritas pembangunan bidang politik. Hal ini sesuai
dengan kenyataan objektif bahwa manusia adalah subjek negara dan karena
itu pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Namun, cita-cita ini sulit diwujudkan karena tidak ada kemauan
dari elite politik sebagai pemegang kebijakan publik dan kegagalan
pembangunan bidang politik selama ini.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan politik juga belum dapat direalisasikan
sebagaimana yang dicita-citakan. Oleh karena itu, perlu analisis ulang
untuk menentukan paradigma yang benar-benar sesuai dan dapat
dilaksanakan secara tegas dan konsekuen.
Apabila dianalisis, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:
1. Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan hukum karena tidak adanya blue print.
2. Penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan masih bersifat parsial.
3. Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik dan hukum.
Prinsip-prinsip
pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
telah membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia
Indonesia. Pembangunan bidang ini boleh dikatakan telah gagal mendidik
masyarakat agar mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih
menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi
yang paling nyata dapat dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta
pertahanan dan keamanan.
Pembangunan
bidang hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru
sebatas pada tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah
dikembangkan secra rasional dan realistis tidak pernah dapat
direalisasikan karena setiap upaya penegakan hukum selalu dipengaruhi
oleh keputusan politik. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila
pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami kegagalan. Sementara,
pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah menyimpang dari
hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang
dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan
pertahanan dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik,
terutama guna mempertahankan kekuasaan.
4 PELAKSANAAN PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pelaksanaan
Pancasila dapat dibedakan antara yang obyektif dan subyektif Yang
dimaksut dengan pelaksanaan obyektif adalah bahwa Pancasila harus
dilaksanakan dalam UUD , penguasa negara yang meliputi :
a. Semua bidang kekuasaan baik legislatif , eksekutif maupun yudikatif
b. Semua bidang usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dalam hal menentukan kebijaksanaan dalam haluan negara .
Pelaksanaan
yang subjektif maksudnya ialah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan ,
warga negara , penguasa negara , dan penduduk. Pelaksanan pancasila
yang subjektif ini ialah terutama penting karena merupakan persyaratan
yang sebaik baiknya bagi berhasilnya pelaksanaan yang objektif .
A. REALISASI PELAKSANAAN PANCASILA YANG SUBJEKTIF
Ini
dilakukan secara berangsur angsur dengan jalan pendidikan di sekolah ,
dalam masyarakat , dalam keluarga , didik diri sehingga dapat diperoleh
berturut turut :
a. Pengetahuan , sedapat mungkin yang lengkap dari pancasila
b. Kesadaran ialah selalu dalam keadaan mengetahui keadaan dalam diri sendiri , selalu ingat dan setia kepada pancasila
c. Ketaatan ialah selalu dalam keadaan bersedia melaksanakan pancasila lahir batin
d. Kemampuan , ialah mampu untuk melaksanakan pancasila
e. Mentalitas , watak hati dan nurani , sehingga orang selalu melaksanakan dengan sendirinya
Karena
pancasila pun mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak , yaitu berupa
sifat kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya , ialah sifat
perorangan (individu) dan makhluk sosial di dalam kesatuan yang bulat
dan harmonis atau dengan istilah
yang lain monodualis (kedua tunggalan) . Kembali kita dalam pembicaraan
bahwa pancasila mempunyai sifat sebagai pemersatu , asas persatuan ,
asas kesatuan , asas damai dan kerjasama mengingat juga bahwa bangsa
Indonesia dimana warga warganya mempunyai kesamaan dan perbedaan , maka
jelas dan mutlak bahwa pancasila itu sebagai pemersatu.
Didalam
pengamalan pancasila itu perlu ditransformasikan menjadi tujuan hidup ,
tinjauan hidup , pedoman hidup , pegangan hidup , dasar sikap hidup
sehingga kita sebagai manusia Indonesia jangan sampai mengubah atau
meniadakan pancasila , karena mengubah atau meniadakan itu berarti suatu
pertentangan dengan sifat hakikat negara kita sebagai negara hukum
kebudayaan . Dengan sendirinya setiap usaha untuk meniadakan Pancasila
atau mengubahnya juga merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Pancasila
sebagai asas persatuan , damai , kerja sama dan sebagainya . Dasar ini
betul betul diliputi oleh semangat kekeluargaan . Kekeluargaan adalah
inti dari pancasila , maka semangat kekeluargaan yang meliputi Undang
Undang Dasar itu pun tidak dapat diubah atau ditiadakan dengan jalan
hukum.
Mengingat
pula bahwa hakikat keluarga itu ada pertaliannya dengan hubungan darah ,
maka semangat keluarga itu adalah bersumber pada cinta kasih yang
menimbulkan persatuan dan kesatuan organis lahir dan batin , untuk
mencapai tujuan hidup setiap bangsa dan keseluruhan berdasaran pedoman :
satu buat semua , semua buat satu , semua buat semua
5 PENGERTIAN UUD/KONSTITUSI
• Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat berbagai kelompok politik yang hidup dalam teritori tertentu.
• Hukum dasar yang menetapkan struktur dan
prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar
keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD/KONSTITUSI
• Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk menjalankan kekuasaannya.
• Sebagai kerangka kerja institusional bagi
lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan
pemerintahan bekerja secara dinamis.
• Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
• Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga negara
6 PELAKSANAAN UUD DI INDONESIA
A. Masa Awal Kemerdekaan
Sejak
tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh
perdana menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama
atausendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri itu bertanggung
jawap kepadaKNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung
jawap kepada presidensebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini
berakibat semakin tidaksetabilnya negara republik Indonesia baik di
bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan
Pada
bulan september 1955 dan desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang
masing-masing untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan
anggotakonstituante. Tugas konstituante adalah untuk membentuk ,
menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950.
Untuk mengambil putusanmengenai Udang-Undang dasar yang baru ditentukan
pada pasal 137 UUDS 1950.
Atas
dasar kenyataan tersebut maka presiden mengeluarkan suatu dekrityang
didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal
inimenginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan,
persatuan,keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara repubik
indonesia.Dekrit presiden 5 juli 1959.
B. Masa Orde Lama
Karena
pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibatpada ketidak
stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidangkeamanan.
Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai denganpemberontakan
G30S.PKI. syukur alhamdulillah pemberontakan tersebut dapatdigagalkan
oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda.Dengan dipelopori oleh
pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesiamenyampaikan Tritula
(Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a. Bubarkan PKI
b. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
c. Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang
gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampulagi
mengembalikannya, maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966
yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil
langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa
inilah sejarahketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru
(Darmodihardjo,1979)
C. Masa Orde Baru
Pada
masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasibbangsa
dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi,
soaial,budaya maupun keamanan. Dalam kaitan dengan itu di bidang
politikdilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15
tahun 1969tentangpemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan
kedudukanmajelis permusyawaratan rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan
dewan perwakilanrakyat daerah
Realisasi
UUD 1945 praktisi lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaanpresiden.
Walupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian. Bahkansecara
tidak langsung kekuasaan legislatif di bawah kekuasaan presiden. Hal
inisecara politis dituangkan dalam mekanisme peraturan
perundang-undanganterutama yang menyangkut pemilihan, pengangkatan serta
susunan keanggotaanMPR, DPR, DPRD sera pelaksanaan pemilu. Praktek ini
telah dilaksanakan olehpenguasa orde baru yang di tuangkan kedalam
peraturan perundang-undangansebagai berikut, UU. Tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UUNo.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU.
No.2/1985). UU tentang partai politik dangolongan karya (UU
No.3/1975.jo. UU. No.3/1985). UU. Tentang pemilihan umum(UU No.15/1969
jis UU.No.4/1975. UU. No.2/1980, dan UU. No.1/1985).
Dengan
UU. Politik sebagaimana tersebut di atas maka praktisi secara
politiskekuasaan legislatif di bawah presiden. Terlebih lagi oleh karena
sistem politik yangdemikian maka hak asasi rakyat dibatasi bahkan di
tekan demi kekuasaan, sehinggaamanat sebagaimana tertuang dalam pasal28
UUD 1945, tidak di realisasikan secarakonsekuen. Oleh karena kekuasaan
politik orde baru di bawah Soeharto semakinsulit untuk dikontrol.
Kemudian tatkala terjadi krisis ekonomi khususnya di AsiaTenggara, maka
di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi
krisiskepercayaan berikutnya menjalar kepada krisis politik. Atas dasar
kenyataanpenyimpanganketatanegara secara politis tersebut maka generasi
muda di bawahpelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan reformasi
untukmengembalikan dan menata negara ke arah tetenan negara yang
demokratis
D. Masa Reformasi
Kekuasaan
Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawaketatanegaraan
Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimanayang
tergantung dalam Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan
didimanarakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara, bahkan juga
sebenarnya jugatidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas
dasarnorma-norma pasal-pasalUUD 1945. Praktek kenegaraan dijangkiti
penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan yang demikian ini
membawa rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya badai
krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesiamaka praktisi GBHN 1998
pada PJP II pelita ketujuh tidak dapat dilaksanakan.Ekonomi Indonesia
hancur. Sektor riil ekonomi macet, PHK, pengangguranmeningkat tajam
sehingga terjadilah krisi kepercayaan dan krisis politik.Antiklimaks
dari keadaan tersebut, timbullah berbagai gerakan masyarakatyang
dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai sesuatu
gerakanmoral yang memiliki kekuatan yang luar biasa yang menuntut adanya
reformasi disegala bidang kehidupan negara terutama bidang politik,
ekonomi dan hukum.Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut adalah
ditandai denganmundurnya presiden Soeharto dari singgasana kepresidenan
dan diganti oleh wakilpresiden Prof. Dr. Bj. Habibie pada tanggal 21 mei
1998. Pemerintahan Habibie inilahyang merupakan pemerintahan transisi
yang akan membawa bangsa Indonesia untukmelakukan reformasi secara
menyeluruh, terutama menata ketatanegaraanIndonesia sesuai dengan UUD
1945.Bangsa indnesia menilai bahwa penyimpangan atas makna UUD 1945
yangtelah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru selain karena moral
penguasa negara, juga terdapat berbagai kelemahan yang tergantung dalam
beberapa pasal UUD1945. Oleh karena itu selain melakukan reformasidalam
bidang politik yang harusmelalui suatu mekanisme peraturan
perundang-undangan juga dikarenakan terdapatbebrapa pasl UUD 1945 yang
mudah di interpretsi secara ganda (multiinterpretable), sehingga bangsa
Indonesia merasa perlu untuk mengadakanamandemen terhadap beberapa pasal
dalam UUD 1945
7 PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Pelaksanaan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dimulai dengan
menyegarkan kembali pemahaman kita tentang Pancasila.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa sejatinya bangsa ini
meyakini monoteisme sebagai landasan teologisnya. Sila pertama ini
menempatkan Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan transendental yang
mendorong penganutnya untuk meningkatkan kesalehan baik di level
individual maupun sosial. Mereka yang beriman bahwa Tuhan itu
omnipresent: Mahahadir—akan membimbing hamba-Nya untuk merasa selalu
diawasi, bersikap jujur, dan menghindari untuk berlaku koruptif.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mencerminkan bahwa kehidupan
berbangsa dan bernegara ini mesti didasarkan pada nilai-nilai
kemanusiaan yang luhur dan universal yang bersumber dari falsafah bangsa
kita seperti toleransi, harmoni, tepa selira, tenggang rasa, gotong
royong, andhap asor, serta saling menghormati sebagai karakter asli
(genuine character) bangsa ini.
Sila
Persatuan Indonesia menemukan konteksnya di saat bangsa ini begitu
mudah terpecah- belah dan terprovokasi hanya untuk perkara-perkara yang
tidak substansial. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan menunjukkan komitmen
founding fathers kita untuk memilih jalan demokrasi dan musyawarah dalam
menyelesaikan problem-problem kebangsaan. Sila ini tidak memberi ruang
sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Perdebatan- perdebatan yang produktif yang dibimbing akal sehat (common
sense) dan kebijaksanaan akan memandu bangsa ini pada peradaban politik
yang lebih bermartabat.
Sementara
sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkait bagaimana
proses penegakan keadilan benar-benar dirasakan oleh segenap rakyat
Indonesia tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan afirmatif
akan memenuhi rasa keadilan di masyarakat yang pada gilirannya menjadi
modal sosial bagi bangsa ini dalam melahirkan stabilitas sosial-politik.
Posting Komentar