RSS

Pertanyaan Yang Sering Muncul Pada Saat Interview HRD

0 komentar

PERTANYAAN YAG SERING MUNCUL PADA SAAT INTERVIEW SERTA TIPS UNTUK MENJAWABNYA




Sudah bukan rahasia lagi kalau interview atau wawancara pekerjaan merupakan hal paling kritikal untuk mendapatkan pekerjaan yang Anda inginkan. Karena itu, tentu Anda tahu bahwa Anda harus mempersiapkan diri Anda seprima mungkin, baik fisik dan mental. Ketok kali ini akan memberi Anda tips untuk menghadapi delapan belas pertanyaan yang paling umum dan tersulit dalam sebuah wawancara pekerjaan.
1. Beritahukan kami tentang diri Anda?
Biasanya ini merupakan pertanyaan pembuka, karena itu jangan menghabiskan terlalu banyak waktu untuk menjawabnya. Berikan jawaban yang menjawab empat subjek: tahun-tahun terakhir, pendidikan, sejarah kerja, dan pengalaman karir terakhir.
2. Apa yang Anda ketahui tentang kami?
Ketika pertanyaan ini dikeluarkan, anda diharapkan mampu mendiskusikan produk atau pelayanan, pendapatan, reputasi, pandangan masyarakat, trget, permasalahan, gaya managemen, orang-orang di dalamnya, sejarah, dan filosofi perusahaan. Berikan jawaban yang memberitahu pewawancara bahwa Anda meluangkan waktu mencari tahu tentang perusahaan tersebut, namun jangan beraksi seperti Anda tahu segalanya tentang perusahaan tersebut, tunjukan keinginan mempelajari lebih banyak tentang perusahaan tersebut, dan jangan memberikan jawaban negatif seperti “Saya tahu perusahaan anda mengalami problema-problema, itu alasan saya disini”. Tekankan keunggulan perusahaan dan minat Anda terhadap hal tersebut.
3. Apa yang dapat Anda berikan pada kami (yang orang lain tidak bisa beri)?
Sebutkan prestasi-prestasi dan jenjang karir yang Anda telah capai. Sebutkan kemampuan dan hal-hal yang menarik perhatian Anda, gabungkan dengan sejarah Anda mencapai hal-hal itu. Sebutkan kemampuan Anda menentukan prioritas, mengidentifikasi masalah, dan
4. Apa yang paling menarik menurut Anda dari pekerjaan ini? Dan apa yang paling tidak menarik?
Sebutkan tiga sampai empat faktor menarik dari pekerjaan yang anda hendak ambil dan satu hal kecil sebagai faktor yang kurang menarik.
5. Mengapa kami harus merekrut Anda?
Pertanyaan ini saam seperti pertanyaan nomor empat, sebutkan saja kemampuan-kemampuan Anda yang mampu mendukung perusahaan tersebut.
6. Apa yang Anda cari di dalam sebuah pekerjaan?
Berikan jawaban yang berkisar pada oportunitas di dalam organisasi. Beritahukan pewawancara kalau Anda ingin memberikan kontribusi dan dikenali. Hindari jawaban yang mempersoalkan kestabilan keuangan pribadi.
7. Menurut Anda, apa definisi dari posisi yang Anda inginkan?
Berikan jawaban yang singkat dan berkisar tentang tugas dan kewajiban. Pastikan Anda mengerti posisi tersebut sebelum Anda hendak menjawab.
8. Berapa lama waktu yang Anda butuhkan untuk memberikan kontribusi berarti bagi kami?
Beri jawaban yang realistik. Beritahukan pewawancara bahwa walaupun Anda akan berusaha mengatasi segala harapan dan tantangan dari hari pertama, Anda membutuhkan sekitar enam bulan untuk benar-benar mengerti organisasi perusahaan dan kebutuhannya.
9. Berapa lama Anda akan bersama kami?
Beritahukan pewawancara bahwa Anda tertarik berkarir bersama perusahaan tersebut namun Anda ingin tetap tertantang untuk mencapai target bersama.
10. Dari resume Anda, kami rasa Anda terlalu berpengalaman untuk posisi ini. Bagaimana pendapat Anda?
Ini pertanyaan jebakan. Anda diharapkan untuk tetap rendah hati namun percaya diri dengan kemampuan Anda. Cara terbaik menanganinya adalah menjawab bahwa Anda butuh mengenal perusahaan lebih jauh sebelum dapat dengan efisien bekerja di tingkat yang lebih tinggi.
11. Kenapa Anda meninggalkan pekerjaan Anda yang sebelumnya?
Anda sebaiknya menjawab pertanyaan ini dengan jujur namun singkat dan jelas termasuk jika hal tersebut karena Anda dipecat. Namun yang perlu diperhatikan, Anda sebaiknya jangan menyebutkan konflik pribadi. Perlu Anda perhitungkan bahwa pewawancara mungkin akan bertanya banyak soal masalah ini, jangan sampai Anda terbawa emosi.
12. Apa yang Anda rasakan ketika harus meninggalkan pekerjaan Anda?
Beritahu pewawancara bahwa Anda merasa khawatir namun jangan terkesan panik. Katakan bahwa Anda siap menerima segala resiko demi mendapatkan pekerjaan yang cocok untuk Anda. Jangan menunjukan bahwa Anda lebih mementingkan kestabilan keuangan.
13. Pada pekerjaan Anda sebelumnya, apa yang berkenan dengan Anda? Dan apa yang tidak berkenan?
Berhati-hatilah dalam menjawab pertanyaan ini dan kemukakan hal-hal positif. Deskripsikan lebih banyak hal yang Anda sukai daripada yang Anda tidak sukai. Jangan menyebutkan masalah pribadi. Jika Anda membuat pekerjaan sebelumnya terkesan buruk, pewawancara akan bertanya-tanya mengapa Anda berada disana. Hal ini jelas mengurangi profesionalisme Anda.
14. Apa pendapat Anda tentang bos Anda sebelumnya?
Ini juga pertanyaan yang harus Anda jawab dengan hati-hati. Sebisa mungkin jawablah pertanyaan ini dengan positif karena calon bos Anda akan merasa Anda akan membicarakan hal-hal buruk tentang dia seperti apa yang telah Anda lakukan terhadap bos yang terdahulu.
15. Mengapa Anda tidak mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di usia Anda?
Lagi-lagi ini bisa menjadi pertanyaan jebakan. Beritahukan pewawancara bahwa inilah alasan Anda mencari lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut. Jangan bersikap defensif.
16. Berapa gaji yang Anda minta?
Ini pertanyaan yang mengiurkan, namun pastikan Anda menyebutkan angka kisaran yang Anda yakin merupakan gaji yang pantas atau bertanya pada pewawancara berapa kisaran pada pekerjaan sejenis. Jika Anda diberi pertanyaan ini dari awal wawancara, sebaiknya Anda mengelaknya dengan mengatakan Anda ingin tahu seberapa banyak tanggung jawab yang akan Anda pegang di perusahaan tersebut. Tekankan bahwa Anda lebih mementingkan pekerjaannya namun jangan menjual standar Anda.
17. Apa target jangka panjang Anda?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda lagi-lagi diharuskan meneliti perusahaan tersebut dan mengetahui rencana dan/atau target mereka lalu memberikan jawaban yang singkron dengan milik perusahaan.
18. Seberapa sukses yang Anda rasa telah capai?
Berikan jawaban yang positif dan percaya diri, namun jangan memberikan jawaban yang berlebih. Jangan membuat pewawancara merasa Anda seorang yang suka membesar-besarkan sesuatu.

Terimakasih , dan semoga bermanfaat =))
Continue Reading...


Pengertian Pancasila dan UUD 1945/Konstitusi

0 komentar

1 PENGERTIAN PANCASILA




Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaituterdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam bukuSutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagaidasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia.

1.       Dari Segi Etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya Panca “lima” dan  Sila / syila “batu sendi, tingkah laku atau dasar”.Tingkah laku disini diartikan sebagai tingkah laku yang baik. Jadi, pancasila ialah lima batu sendi, yaitu lima dasar tingkah laku baik yang menjadi sendi dari masyarakat.
2.       Dari segi Terminologi, Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertiansebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesiasedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan padawaktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :
1.       Kebangsaan
2.       Prikemanusiaan
3.       Mufakat
4.       Kesejahteraan Sosial
3.       5.Ketuhanan YME
2 PELAKSANAAN PANCASILA dan UUD 1945 secara Murni Dan Konsekuen
1. BIDANG POLITIK
       Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat :
a.         kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
b.         kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik,
c.          Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
d.         supremasi hukum.
Begitu pula standar demokrasinya yang :
a.       bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel,
b.      berpihak kepada ‘social welfare’, serta
c.       meredam konflik dan utuhnya NKRI.
Aktualisasi secara objektif seperti perbaikan di tingkat penyelenggara pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti paham betul bagaimana bekerja sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman.
2. BIDANG EKONOMI
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi:
1.       ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2.       nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3.       ekonomi berkeadilan social.
3. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Pertama, Cara efektif dalam menrapkan  adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.
Kedua, sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.
Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

4. BIDANG HUKUM
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
·         Perdamaian - bukan perang.
·         Demokrasi - bukan penindasan.
·         Dialog - bukan konfrontasi.
·         Kerjasama - bukan eksploitasi.
·         Keadilan -bukan standar ganda.
 Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai soatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:
1.       Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen                                           
2.       Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia
3.       Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.
Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:
1.       Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2.       Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
3.       Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
4.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

3 PELAKSANAAN PANCASILA DALAM KONTEKS BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Reformasi
Kondisi sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti: (1) adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia; (2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

B. Pelaksanaan Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi: (1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar), (2) nasional ekonomi dan demokrasi (cara/metode operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan). Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: (a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yang humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan dan mendorong persaingan yang saling mematikan untuk memuaskan kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yang mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius), dan makhluk beretika (homo ethicus).
Pembangunan politik memiliki dimensi yang strategis karena hampir semua kebijakan publik tidak dapat dipisahkan dari keberhasilannya. Tidak jarang kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah mengecewakan sebagian besar masyarakat. Beberapa penyebab kekecewaan masyarakat, antara lain: (1) kebijakan hanya dibangun atas dasar kepentingan politik tertentu, (2) kepentingan masyarakat kurang mendapat perhatian, (3) pemerintah dan elite politik kurang berpihak kepada masyarakat, (4) adanya tujuan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.
Keberhasilan pembangunan politik bukan hanya dilihat atau diukur dar terlaksananya pemilihan umum (pemilu) dan terbentuknya lembaga-lembaga demokratis seperti MPR, Presiden, DPR, dan DPRD, melainkan harus diukur dari kemampuan dan kedewasaan rakyat dalam berpolitik. Persoalan terakhirlah yang harus menjadi prioritas pembangunan bidang politik. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa manusia adalah subjek negara dan karena itu pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Namun, cita-cita ini sulit diwujudkan karena tidak ada kemauan dari elite politik sebagai pemegang kebijakan publik dan kegagalan pembangunan bidang politik selama ini.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik juga belum dapat direalisasikan sebagaimana yang dicita-citakan. Oleh karena itu, perlu analisis ulang untuk menentukan paradigma yang benar-benar sesuai dan dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen.
Apabila dianalisis, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:
1.              Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan hukum karena tidak adanya blue print.
2.              Penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan masih bersifat parsial.
3.              Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik dan hukum.
Prinsip-prinsip pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia Indonesia. Pembangunan bidang ini boleh dikatakan telah gagal mendidik masyarakat agar mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi yang paling nyata dapat dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta pertahanan dan keamanan.
Pembangunan bidang hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru sebatas pada tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah dikembangkan secra rasional dan realistis tidak pernah dapat direalisasikan karena setiap upaya penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh keputusan politik. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami kegagalan. Sementara, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah menyimpang dari hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan pertahanan dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik, terutama guna mempertahankan kekuasaan.

4 PELAKSANAAN PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pelaksanaan Pancasila dapat dibedakan antara yang obyektif dan subyektif Yang dimaksut dengan pelaksanaan obyektif adalah bahwa Pancasila harus dilaksanakan dalam UUD , penguasa negara yang meliputi :
a.           Semua bidang kekuasaan baik legislatif , eksekutif maupun yudikatif
b.           Semua bidang usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dalam hal menentukan kebijaksanaan dalam haluan negara .
Pelaksanaan yang subjektif maksudnya ialah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan , warga negara , penguasa negara , dan penduduk. Pelaksanan pancasila yang subjektif ini ialah terutama penting karena merupakan persyaratan yang sebaik baiknya bagi berhasilnya pelaksanaan yang objektif .

A.   REALISASI PELAKSANAAN PANCASILA YANG SUBJEKTIF
Ini dilakukan secara berangsur angsur dengan jalan pendidikan di sekolah , dalam masyarakat , dalam keluarga , didik diri sehingga dapat diperoleh berturut turut :
a.           Pengetahuan , sedapat mungkin yang lengkap dari pancasila
b.           Kesadaran ialah selalu dalam keadaan mengetahui keadaan dalam diri sendiri , selalu ingat dan setia kepada pancasila
c.            Ketaatan ialah selalu dalam keadaan bersedia melaksanakan pancasila lahir batin
d.           Kemampuan , ialah mampu untuk melaksanakan pancasila
e.           Mentalitas , watak hati dan nurani , sehingga orang selalu melaksanakan dengan sendirinya
Karena pancasila pun mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak , yaitu berupa sifat kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya , ialah sifat perorangan (individu) dan makhluk sosial di dalam kesatuan yang bulat dan harmonis atau  dengan istilah yang lain monodualis (kedua tunggalan) . Kembali kita dalam pembicaraan bahwa pancasila mempunyai sifat sebagai pemersatu , asas persatuan , asas kesatuan , asas damai dan kerjasama mengingat juga bahwa bangsa Indonesia dimana warga warganya mempunyai kesamaan dan perbedaan , maka jelas dan mutlak bahwa pancasila itu sebagai pemersatu.
Didalam pengamalan pancasila itu perlu ditransformasikan menjadi tujuan hidup , tinjauan hidup , pedoman hidup , pegangan hidup , dasar sikap hidup sehingga kita sebagai manusia Indonesia jangan sampai mengubah atau meniadakan pancasila , karena mengubah atau meniadakan itu berarti suatu pertentangan dengan sifat hakikat negara kita sebagai negara hukum kebudayaan . Dengan sendirinya setiap usaha untuk meniadakan Pancasila atau mengubahnya juga merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Pancasila sebagai asas persatuan , damai , kerja sama dan sebagainya . Dasar ini betul betul diliputi oleh semangat kekeluargaan . Kekeluargaan adalah inti dari pancasila , maka semangat kekeluargaan yang meliputi Undang Undang Dasar itu pun tidak dapat diubah atau ditiadakan dengan jalan hukum.
Mengingat pula bahwa hakikat keluarga itu ada pertaliannya dengan hubungan darah , maka semangat keluarga itu adalah bersumber pada cinta kasih yang menimbulkan persatuan dan kesatuan organis lahir dan batin , untuk mencapai tujuan hidup setiap bangsa dan keseluruhan berdasaran pedoman : satu buat semua , semua buat satu , semua buat semua

5 PENGERTIAN UUD/KONSTITUSI
               Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat berbagai kelompok politik yang hidup dalam teritori tertentu.
               Hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD/KONSTITUSI 
               Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk menjalankan kekuasaannya.
               Sebagai kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis.
               Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
               Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga negara

6 PELAKSANAAN UUD DI INDONESIA 

A. Masa Awal Kemerdekaan
Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atausendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepadaKNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawap kepada presidensebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidaksetabilnya negara republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan
Pada bulan september 1955 dan desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggotakonstituante. Tugas konstituante adalah untuk membentuk , menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusanmengenai Udang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950.
Atas dasar kenyataan tersebut maka presiden mengeluarkan suatu dekrityang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal inimenginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan,keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara repubik indonesia.Dekrit presiden 5 juli 1959.

B. Masa Orde Lama
Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibatpada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidangkeamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai denganpemberontakan G30S.PKI. syukur alhamdulillah pemberontakan tersebut dapatdigagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.       Bubarkan PKI
b.      Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
c.       Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampulagi mengembalikannya, maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarahketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru (Darmodihardjo,1979)

C. Masa Orde Baru
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasibbangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, soaial,budaya maupun keamanan. Dalam kaitan dengan itu di bidang politikdilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969tentangpemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukanmajelis permusyawaratan rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilanrakyat daerah
Realisasi UUD 1945 praktisi lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaanpresiden. Walupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian. Bahkansecara tidak langsung kekuasaan legislatif di bawah kekuasaan presiden. Hal inisecara politis dituangkan dalam mekanisme peraturan perundang-undanganterutama yang menyangkut pemilihan, pengangkatan serta susunan keanggotaanMPR, DPR, DPRD sera pelaksanaan pemilu. Praktek ini telah dilaksanakan olehpenguasa orde baru yang di tuangkan kedalam peraturan perundang-undangansebagai berikut, UU. Tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UUNo.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU. No.2/1985). UU tentang partai politik dangolongan karya (UU No.3/1975.jo. UU. No.3/1985). UU. Tentang pemilihan umum(UU No.15/1969 jis UU.No.4/1975. UU. No.2/1980, dan UU. No.1/1985).
Dengan UU. Politik sebagaimana tersebut di atas maka praktisi secara politiskekuasaan legislatif di bawah presiden. Terlebih lagi oleh karena sistem politik yangdemikian maka hak asasi rakyat dibatasi bahkan di tekan demi kekuasaan, sehinggaamanat sebagaimana tertuang dalam pasal28 UUD 1945, tidak di realisasikan secarakonsekuen. Oleh karena kekuasaan politik orde baru di bawah Soeharto semakinsulit untuk dikontrol. Kemudian tatkala terjadi krisis ekonomi khususnya di AsiaTenggara, maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisiskepercayaan berikutnya menjalar kepada krisis politik. Atas dasar kenyataanpenyimpanganketatanegara secara politis tersebut maka generasi muda di bawahpelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan reformasi untukmengembalikan dan menata negara ke arah tetenan negara yang demokratis
D. Masa Reformasi
 Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawaketatanegaraan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimanayang tergantung dalam Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan didimanarakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara, bahkan juga sebenarnya jugatidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasarnorma-norma pasal-pasalUUD 1945. Praktek kenegaraan dijangkiti penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan yang demikian ini membawa rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya badai krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesiamaka praktisi GBHN 1998 pada PJP II pelita ketujuh tidak dapat dilaksanakan.Ekonomi Indonesia hancur. Sektor riil ekonomi macet, PHK, pengangguranmeningkat tajam sehingga terjadilah krisi kepercayaan dan krisis politik.Antiklimaks dari keadaan tersebut, timbullah berbagai gerakan masyarakatyang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai sesuatu gerakanmoral yang memiliki kekuatan yang luar biasa yang menuntut adanya reformasi disegala bidang kehidupan negara terutama bidang politik, ekonomi dan hukum.Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut adalah ditandai denganmundurnya presiden Soeharto dari singgasana kepresidenan dan diganti oleh wakilpresiden Prof. Dr. Bj. Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Pemerintahan Habibie inilahyang merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa bangsa Indonesia untukmelakukan reformasi secara menyeluruh, terutama menata ketatanegaraanIndonesia sesuai dengan UUD 1945.Bangsa indnesia menilai bahwa penyimpangan atas makna UUD 1945 yangtelah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru selain karena moral penguasa negara, juga terdapat berbagai kelemahan yang tergantung dalam beberapa pasal UUD1945. Oleh karena itu selain melakukan reformasidalam bidang politik yang harusmelalui suatu mekanisme peraturan perundang-undangan juga dikarenakan terdapatbebrapa pasl UUD 1945 yang mudah di interpretsi secara ganda (multiinterpretable), sehingga bangsa Indonesia merasa perlu untuk mengadakanamandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945

7 PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dimulai dengan menyegarkan kembali pemahaman kita tentang Pancasila.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa sejatinya bangsa ini meyakini monoteisme sebagai landasan teologisnya. Sila pertama ini menempatkan Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan transendental yang mendorong penganutnya untuk meningkatkan kesalehan baik di level individual maupun sosial. Mereka yang beriman bahwa Tuhan itu omnipresent: Mahahadir—akan membimbing hamba-Nya untuk merasa selalu diawasi, bersikap jujur, dan menghindari untuk berlaku koruptif.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mencerminkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini mesti didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal yang bersumber dari falsafah bangsa kita seperti toleransi, harmoni, tepa selira, tenggang rasa, gotong royong, andhap asor, serta saling menghormati sebagai karakter asli (genuine character) bangsa ini.
Sila Persatuan Indonesia menemukan konteksnya di saat bangsa ini begitu mudah terpecah- belah dan terprovokasi hanya untuk perkara-perkara yang tidak substansial. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan menunjukkan komitmen founding fathers kita untuk memilih jalan demokrasi dan musyawarah dalam menyelesaikan problem-problem kebangsaan. Sila ini tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Perdebatan- perdebatan yang produktif yang dibimbing akal sehat (common sense) dan kebijaksanaan akan memandu bangsa ini pada peradaban politik yang lebih bermartabat.
Sementara sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkait bagaimana proses penegakan keadilan benar-benar dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan afirmatif akan memenuhi rasa keadilan di masyarakat yang pada gilirannya menjadi modal sosial bagi bangsa ini dalam melahirkan stabilitas sosial-politik.


Continue Reading...


ASAL USUL NAMA INDONESIA

0 komentar

ASAL USUL NAMA INDONESIA



Pada zaman purba, kepulauan tanah air disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan tanah air dinamai Nan-hai (Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa Indoa menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.
Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza'ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil "Jawa" oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. Dalam bahasa Arab juga dikenal Samathrah (Sumatra), Sholibis (Sulawesi), Sundah (Sunda), semua pulau itu dikenal sebagai kulluh Jawi (semuanya Jawa).
Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Tiongkok semuanya adalah "Hindia". Semenanjung Asia Selatan mereka sebut "Hindia Muka" dan daratan Asia Tenggara dinamai "Hindia Belakang". Sedangkan tanah air memperoleh nama "Kepulauan Hindia" (Indische Archipel, Indian Archipelago, l'Archipel Indien) atau "Hindia Timur" (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales). Nama lain yang juga dipakai adalah "Kepulauan Melayu" (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l'Archipel Malais).
Pada jaman penjajahan Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch-Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur).
Eduard Douwes Dekker ( 1820 – 1887 ), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga "Kepulauan Hindia" ( Bahasa Latin insula berarti pulau). Nama Insulinde ini kurang populer.
Nusantara
Pada tahun 1920, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker ( 1879 – 1950), yang dikenal sebagai Dr. Setiabudi (cucu dari adik Multatuli), memperkenalkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata "India". Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh JLA. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920.
Pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit, Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam Bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari Jawadwipa (Pulau Jawa). Sumpah Palapa dari Gajah Mada tertulis "Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa" (Jika telah kalah pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat).
Oleh Dr. Setiabudi kata nusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyah itu diberi pengertian yang nasionalistis. Dengan mengambil kata Melayu asli antara, maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu "nusa di antara dua benua dan dua samudra", sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang modern. Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda.
Sampai hari ini istilah nusantara tetap dipakai untuk menyebutkan wilayah tanah air dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan ( 1819 – 1869 ), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Ingris, George Samuel Windsor Earl ( 1813 – 1865 ), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.
Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis:
"... the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians".
Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon ( Srilanka ) dan Maladewa. Earl berpendapat juga bahwa nahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.
Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah "Indian Archipelago" terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.
Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:
"Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago".
Ketika mengusulkan nama "Indonesia" agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.
Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826 – 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah "Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan.
Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.
Nama indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch (Hindia) oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan indonesiƫr (orang Indonesia).
Identitas Politik
Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.
Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya,:
"Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesier) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."
Di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924). Pada tahun 1925, Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Hindia Belanda agar nama "Indonesia" diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Tetapi Belanda menolak mosi ini.
Dengan jatuhnya tanah air ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia Belanda". Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, lahirlah Republik Indonesia.
Continue Reading...


Arti Lambang Paskibra SMK Negeri 2 Banjar

0 komentar

ARTI LAMBANG PASKIBRA SMKN 2 BANJAR



·         1.  Bintang : Memiliki arti bahwa setiap Anggota harus taat kepada Tuhan yang Maha Esa .
·         2.  Burung Garuda  : Selain sebagai lambang negara kesatuan republik indonesi , Garuda memiliki arti sebagai semangat pemuda(i) untuk selalu untuk selalu mengisi kemerdekaan dengan pengamalan pancasila dan seorang Anggota wajib berjiwa nasionalisme dan patriotrisme.
·         3.  Warna dasar hitam : Melambangkan kekuatan persaudaraan yang erat dan sebagai lambang kekuatan fisik dan mental bagi para Anggota SMKN 2 Banjar.
·         4.  Lingkaran Kecil berwarna emas : Melambangkan Anggota putri.
·         5.  Belah ketupat : Melambangkan Anggota putra.
·         6.  Lingkaran luar : Menunjukan satu kesatuan.
·         7.  Warna lis emas : Kekayaan jiwa setiap Anggota.
·         8. Warna dasar merah : Keberanian setiap Anggota.
·         9. Warna dasar putih : Kesucian.
Continue Reading...


 

Random Posts

Recent Comments

About Template

Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors